![]() |
Anggota Satnarkoba Polres Blora Sita Botol Miras Dijual Bebas di Warung Jepon Dan Blora |
Blora,- Tim
Satresnarkoba Polres Blora pada Senin (24/09/2018) tadi malam, menyita puluhan
botol miras berbagai jenis dari sejumlah warung di Kecamatan Jepon dan Kecamtan
Blora. Hasil kegiatan cipta kondisi itu menyita puluhan botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis menjelang Pemilu 2019.
Pelaksanaan kegiatan cipta kondisi tersebut
difokuskan peredaran minuman keras yang meresahkan masyarakat. Selama ini,
peredaran minuman keras begitu mudah dijual bebas tanpa pengawasan. Mereka para
penjual minuman keras itu di warung-warung dan toko yang ada di lingkungan
masyarakat.
Peredaran minuman keras bebas menyebabkan pengaruh
buruk, akibatnya banyak anak-anak usia remaja berpesta mabuk-mabukan. Disamping
itu juga, pengaruh miras dapat menyebabkan angka gangguan kamtibmas meningkat
di suatu daerah. sehingga sangat meresahkan masyarakat.
“Meski sudah ada peraturan daerah yang mengatur
peredaran dan penjualan miras di Kabupaten Blora. Namun minuman beralkohol
berbagai jenis masih saja ada pihak yang coba-coba untuk menjual, tanpa ada
ijin resmi. Maka dari itu saat ini kita tertibkan,” kata Kasat Narkoba AKP
Suparlan Selasa (25/09/2018)
Operasi Cipta
Kondisi Jelang Pemilu 2019 Terus Digencarkan
Operasi oleh Sat Narkoba ini menyasar empat warung,
dengan pemilik Demes, Suwarno, Eko Bagus Susanto diwilayah Kecamatan Jepon dan
Suyanto di Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora. Mereka harus merelakan puluhan
botol dan kaleng minuman beralkohol miliknya, dirazia dan disita oleh petugas,
saat melakukan penyitaan.
“Kegiatan cipta kondisi ini dilaksanakan karena
bermula dari aduan masyarakat yang resah atas peredaran miras. Dengan demikian
kami harapkan bisa terwujud suasana kamtibmas yang tentram, damai, dan aman,
jelang pemilu 2019,” imbuh AKP Suparlan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa minuman
tradisional arak jawa 27 botol aqua besar dan 13 botol aqua kecil, 29 botol
Bir, serta 12 botol anggur merah.
“Saat operasi, penjual yang tidak bisa menunjukkan
izin tetap akan dilakukan penyitaan oleh petugas, kemudian para pelaku dikenai
pasal tindak pidana ringan,” tegas AKP Suparlan.
Kasat Narkoba menghimbau kepada masyarakat, jika
mendapati warung ataupun masyarakat sipil yang menjual miras agar segera
melapor kepada pihak kepolisian. Meski jumlah sedikit, namun hal tersebut harus
ditertibkan.
“Semua awalnya dari mabuk, kalau sudah mabuk segala
macam tindak kejahatan bisa dilakukan. Maka dari itu, kami menginginkan
momentum menjelang pemilu 2019 ini di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres)
Blora bisa tetap kondusif,” pungkasnya. (Agung/Red)
0 komentar:
Post a Comment