Tuesday, September 25, 2018

SAT NARKOBA RAZIA PULUHAN MIRAS DI WARUNG TAK BERIJIN

Anggota Satnarkoba Polres Blora Sita Botol Miras
Dijual Bebas di Warung Jepon Dan Blora

Blora,- Tim Satresnarkoba Polres Blora pada Senin (24/09/2018) tadi malam, menyita puluhan botol miras berbagai jenis dari sejumlah warung di Kecamatan Jepon dan Kecamtan Blora. Hasil kegiatan cipta kondisi itu menyita puluhan botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis menjelang Pemilu 2019.

Pelaksanaan kegiatan cipta kondisi tersebut difokuskan peredaran minuman keras yang meresahkan masyarakat. Selama ini, peredaran minuman keras begitu mudah dijual bebas tanpa pengawasan. Mereka para penjual minuman keras itu di warung-warung dan toko yang ada di lingkungan masyarakat.

Peredaran minuman keras bebas menyebabkan pengaruh buruk, akibatnya banyak anak-anak usia remaja berpesta mabuk-mabukan. Disamping itu juga, pengaruh miras dapat menyebabkan angka gangguan kamtibmas meningkat di suatu daerah. sehingga sangat meresahkan masyarakat.

“Meski sudah ada peraturan daerah yang mengatur peredaran dan penjualan miras di Kabupaten Blora. Namun minuman beralkohol berbagai jenis masih saja ada pihak yang coba-coba untuk menjual, tanpa ada ijin resmi. Maka dari itu saat ini kita tertibkan,” kata Kasat Narkoba AKP Suparlan Selasa (25/09/2018)

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pemilu 2019 Terus Digencarkan

Operasi oleh Sat Narkoba ini menyasar empat warung, dengan pemilik Demes, Suwarno, Eko Bagus Susanto diwilayah Kecamatan Jepon dan Suyanto di Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora. Mereka harus merelakan puluhan botol dan kaleng minuman beralkohol miliknya, dirazia dan disita oleh petugas, saat melakukan penyitaan.

“Kegiatan cipta kondisi ini dilaksanakan karena bermula dari aduan masyarakat yang resah atas peredaran miras. Dengan demikian kami harapkan bisa terwujud suasana kamtibmas yang tentram, damai, dan aman, jelang pemilu 2019,” imbuh AKP Suparlan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa minuman tradisional arak jawa 27 botol aqua besar dan 13 botol aqua kecil, 29 botol Bir, serta 12 botol anggur merah.

“Saat operasi, penjual yang tidak bisa menunjukkan izin tetap akan dilakukan penyitaan oleh petugas, kemudian para pelaku dikenai pasal tindak pidana ringan,” tegas AKP Suparlan.

Kasat Narkoba menghimbau kepada masyarakat, jika mendapati warung ataupun masyarakat sipil yang menjual miras agar segera melapor kepada pihak kepolisian. Meski jumlah sedikit, namun hal tersebut harus ditertibkan.

“Semua awalnya dari mabuk, kalau sudah mabuk segala macam tindak kejahatan bisa dilakukan. Maka dari itu, kami menginginkan momentum menjelang pemilu 2019 ini di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Blora bisa tetap kondusif,” pungkasnya. (Agung/Red)

Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Danramil 01/Blora Lepas Anggota yang Purna Tugas

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Danramil 01/Blora Kapten Inf Subeno melepas satu orang anggotanya yang telah purna tugas, dalam acar...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »