Friday, November 22, 2019

Wilayah Blora Harus Kondusifitas Menjelang Pilkada 2020

Kapolres Blora Menyapa
Di Radio Gagakrimang
BLORA – Kepala Kepolisian Resor (Polres) Blora Jawa Tengah  menyatakan kondusifitas daerah harus tetap terjaga baik menjelang Pilkada 2020 maupun setelah pilkada di Kabupaten Blora nanti.

Hal itu disampaikannya dalam acara Talkshow di Radio Gagakrimang Blora  yang mengambil tema “Menjaga Kondisivitas Wilayah Jelang Pilkada  2020 di Kabupaten Blora". (22/11/2019)

Menurutnya, kunci untuk menjaga iklim yang kondusif sudah barang tentu berada pada perilaku maupun tindak tanduk pemimpin dengan memberi teladan yang baik.

“Anggota harus Netral dan Netral," tegas Kapolres.

Dia menjelaskan berdemokrasi merupakan kontestasi politik lima tahunan, dengan demikian hal tersebut jangan sampai menimbulkan perselisihan berkepanjangan sampai di tingkat masyarakat paling bawah.

"Polres Blora beserta jajaran telah siap untuk mengamankan tiap tahapan Pilkada 2020 Kabupaten Blora," Ucap Kapolres Blora.

Kapolres Blora AKBP Antonius Anang,S.I.K.,M.H  menegaskan bahwa terkait bila ada issue di medsos yang kurang benar (Hoax)  agar masyarakat dapat menyikapi dengan bijaksana dan jangan ikut ikutan menyebarluaskan informasi yang tidak benar tersebut.

"Hati hati dengan judul yang meragukan, harap di konfirmasi terlebih dahulu  pada sumber aslinya, dan masyarakat jangan sampai ikut menyebarkan informasi bohong itu," tegas Kapolres Blora.

Sementara itu, narasumber lain Ketua Bawaslu Blora Lulus Mariyona berpendapat dalam menjaga kondusifitas di tingkat daerah pihaknya telah membuat Desa pengawasan.

"Saat ini sudah ada desa pengawasan, sehingga segala sesuatunya sudah terlaksana sesuai regulasi," ucap Lulus.

Menurutnya, tupoksinya Bawaslu telah diatur undang undang  peraturan dan ketetapan yang berlaku dalam Pilkada Blora 2020.

'Bersama masyarakat kita amankan Pilkada, bersama Bawaslu kita tegakkan  Pilkada," harapnya.

Pada kesempatan itu juga, narasumber lain Ketua PWI Kabupaten Blora Wahono  berpendapat bahwa dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah sebenarnya telah diatur dengan peraturan yang berlaku, meski pilkada di tingkat daerah sebenarnya tidak masuk dalam rezim pemilu, makanya kita  masih menunggu regulasi tahapan Pilkada 2020.

"Sebelum ada regulasi yang jelas, penegak hukum dalam Pilkada tidak bisa bertindak atas pelanggaran Pilkada," ucap Wahono.

Menurutnya, terkait dengan pemberitaan yang dilakukan oleh awak media  tetap menjaga netralitas dan sebaiknya berimbang, sesuai dengan nara sumber baik via telepon ataupun bertemu langsung, perlu ada konfirmasi yang jelas kalau menerima release suatu  peristwa/kejadian.

"Wartawan punya kode etik jurnalistik, disitulah ruhnya media dalam pemberitaan," tegas Ketua PWI Blora.

Perlu diketahui, dalam Talkshow tersebut berlangsung dialog interaktif banyak pendengar yang bertanya melalui telepon.

Salah satu penelpon asal Blora bernama Nur  menanyakan kisaran bagaimana menangkal/menghadapi berita Hoax, sekaligus bagaimana prosedur melaporkan hoax.

Dan telah dijawab oleh narasumber Wahono, harus lebih selektif dalam memperoleh berita, hendak dari media yang sudah terverifikasi dewan pers.

"Mas Nur agar lebih jelasnya bisa dialog langsung, bisa datang ke Sekretariat PWI di Jalan GOR Nomor 1 Blora," pungkas Ketua PWI Kabupaten Blora. (HR/RED)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Perdana, Bupati Arief Rohman dan Wakil Bupati Blora Sri Setyorini Pimpim Apel ASN

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Sejak dilantik Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, serta Wakil Bupati Hj. Sri ...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »