Wednesday, February 17, 2021

Polisi Kehutanan dan Polisi Teritorial Harus Lebih Cerdas Dalam Menerapkan UU 41 Tahun 1999

REMBANG - Kasatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan jalin kerjasama pembianaan polisi khusus Kehutanan dan Polisi Teritorial dengan Polres Rembang. Pembinaan dilakukan diruang Rapat Kantor KPH Mantingan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. sebelum masuk ruangan satu persatu diukur suhu tubuhnya lewat termogun yang sebelumnya harus cuci tangan dahulu. Masuk ruangan petremuan wajib memakai masker.

Hadir pada kegiatan Pembinaan Polisi khusus Kehutanan (Polhut) dan Polisi Teriotrial (Polter). Wakil Administratur KPH Mantingan Dwi Anggoro Kasih, Perwira Pembina KPH Mantingan dan merangkap KPH Pati AKP Kusairi, Kepala Unit Pembinaan Masyarakat Binmas) Iptu Muji Sutrisna SH,MH besrta dengan jajaran binmas Polres Rembang. (17/02/2021)

Adminiastratur KPH Mantingan Widodo Budi Santoso lewat Wakil Administratur Dwi Anggoro Kasih  mengatakan dimasa Pandemi covid-19 kita tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk kegiatan Binkon Plolhutter di KPH Mantingan. segala permasalahan dilapangan berkaitan dengan pelanggaran, bik untuk pelanggaran ringan dan berat nanti bisa didiskusikan pada pertemuan siang hari ini. jelas nya.

Lebih lanjut Dwi Anggoro Kasih  memberikan pemahaman  dan untuk mengirmormasikan kepada masyarakat segala bentuk pelanggaran yang ada di dalam kawasan hutan baik itu penggunaan pestisida dalam penggarapan, penebangan tanaman pokok dan juga mencabut tanaman pokok yang sudah tertanam/merusak maka bisa dinakan penegakan hukum (Gakkum). tetapi ia juga berpesan tetap mengedepankan komonikasi soaial (Komsos) terlebih dahulu dn jangan bangga bisa menghukum atau menjebloskan pelaku illegal logging dalam tahanan.

"Kita akan lebih bermartabat bila bisa memberikan penyadaran lewat komsos uyang dilakukan oleh para Kepala Resor Pemangkuan Hutan (KRPH) dan para Polter maupun polmobnya," ucapnya.

Pembinaan Polmob dan Polter menurut Ka. Polres  Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre SIK,SH lewat Kanit Binop Iptu Muji Sutrisna SH,MH permasalahan di dalam kawasan hutan sangat komplek. Mulai dari pelaku Illegal logging, penyerobotan tanah, penggarapan liar dan pengakuan hak tanah dan berbagai masalah yang menyangkut kehutanan. dalam UU 41 telah dikatakan bahwa pelanggaran pembalakan hutan dendanya aja sampai 1 milyard. itu menunjukan bahwa pemerintah serius dan sangat peduli dengan kelestarian alam,” terang dia.

Lanjut nya, untuk itu Ia menekankan Pohut dan Polter harus lebih cerdas dalam menerapkan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hal-hal yang menarik dalam kasus-kasus di kehutanan ini banyak para pelaku bial sudah tertangakap dan menjalani hukuman itu justru tidak malu.

“Justru mereka malah bangga dan seolah yang bersangkutan itu tidak pernah berurusan dengan pihak yang berwajib atau Polisi. Ia mendorong lewat pemahaman prodak hukum yang nantinya akan menyasar dikalangan masyarakat sekitar Hutan," tandasnya.

Polres bersama dengan Perhutani akan tetap mengedepankan komsos dan sisi kemanusiaan. apalagi dengan intruksi Kapolri yang baru Jendral (Pol) Drs Listyo Sigit Prabowo MSI.

“Mendorong Polri untuk melakukan penegakan hukum dan keadilan hukum, tetapi apabila sudah berulangkali melakukan kegiatan pembalakan lagi dan kriminalisasi pada petugas maka kita akan lakukan gakkum sesuai dengan UU yang berlaku," pungkasnya. (Kom-PHT/Mnt/Sgt).
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Danramil 01/Blora Lepas Anggota yang Purna Tugas

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Danramil 01/Blora Kapten Inf Subeno melepas satu orang anggotanya yang telah purna tugas, dalam acar...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »