Saturday, July 10, 2021

20 Advokat, 5 Ormas, 6 LSM, dan 3 LBH, akan dampingi Pelapor (Wali Murid) terkait Dugaan Pungli Yang Terjadi di SDN Lamongan

LAMONGAN - Pelapor yang sekaligus Wali murid yang telah  melaporkan dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan akan di dampingi 20 Advokat.

Bung Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) yang sekaligus sebagai wali murid akan di dampingi 20 Advokat untuk terus mendampingi dan mengawal kasus yang di laporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan, terkait dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan, dan bukan hanya 20 Advokat yang akan mendampingi Pelapor yang sekaligus sebagai wali murid melainkan ada juga 5 Organisasi Masyarakat (Ormas), 6 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan 3 Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan ini semua untuk Penegak supremasi hukum di Kabupaten Lamongan. (10/07/2021).

"Kami juga sudah mempersiapkan semuanya langkah-langkah hukum, jika Kejaksaan Negeri Lamongan lamban dan tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan yang melibatkan Ketua Komite SDN 4 Made Lamongan, Kepala Sekolah SDN 4 Made Lamongan, dan Ketua Paguyuban Kelas 4 SDN 4 Made Lamongan, Karna menurut kami apa yang di lakukan oleh para Terlapor sudah mencederai dan mencoreng nama baik Dunia Pendidikan Indonesia, khususnya Dunia Pendidikan kabupaten Lamongan, kami juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Lamongan (Kasi Intel) untuk segera menetapkan 3 Terlapor sebagai tersangka dan di lakukan penahanan," ucap Moh Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. Ketua Umum LARM-GAK.

"Kami juga sudah menyiapkan bukti-bukti terkait dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan dan kami juga sudah menyiapkan Saksi, dan kami berharap kepada Kejaksaan Negeri Lamongan ( Kasi Intel ) untuk profesionalan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Aparat penegak hukum, karena kasus dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan adalah kasus pertama kali di kabupaten Lamongan yang di laporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan, kami juga akan terus mengawal, mengawasi dan menyikapi kasus tersebut sampai tuntas dan Sampai ada putusan inckrah dari pengadilan negeri Lamongan," imbuhnya.

LARM-GAK sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol, sepakat dan berkomitmen dengan 5 ORMAS, 6 LSM dan 3 LBH, untuk mengawal kasus dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan, Sampai tuntas dan ada putusan inckrah dari pengadilan negeri Lamongan.

"Biarpun Langit Runtuh Kebenaran dan Keadilan Harus Tetap Di Tegakkan", ujar Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK.

3 terlapor di panggil
Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Lamongan Bidang Tindak Pidana Intelejen melakukan pemanggilan kepada tiga terlapor atas dugaan kasus pungutan liar SDN 4 Made Lamongan.

Tiga terlapor yang diperiksa yaitu, Ketua Komite SDN 4 Made Lamongan, Kepala Sekolah SDN 4 Made Lamongan, dan Ketua Paguyuban kelas 4 SDN 4 Made Lamongan,

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Lamongan, melalui Kasubsi Ekonomi dan Pembangunan Yuda Warta mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada tiga orang Terlapor Dugaan Pungli Yang Terjadi Di SDN 4 Made Lamongan.

"Tiga Terlapor atas nama Ketua Komite SDN 4 MADE Lamongan, Kepala Sekolah SDN 4 Made Lamongan, dan Ketua Paguyuban Kelas 4 SDN 4 Made Lamongan," kata Yuda warta saat dikonfirmasi, (08/07/2021).

Dari tiga terlapor itu, masing-masing Terlapor diperiksa bergantian dan di cecar sebanyak 15 pertanyaan, pemeriksaan itu berlangsung 3 jam yang bertempat di gedung Kejari Lamongan Jl.Veteran.

Selain itu, Yuda juga menyampaikan jika pihaknya telah mengantongi bukti-bukti adanya indikasi pungli di SDN 4 Made Lamongan, ia pun menguraikan telah mengantongi bukti berupa data adanya penagihan pungutan iuran Sukarela dan iuran paguyuban, bukti-bukti itu seperti laporan pertanggungjawaban terkait dugaan Pungutan itu, dari iuran sukarela dan iuran paguyuban, Tukasnya.

Sementara itu, pada kasus ini, orang tua wali murid SDN 4 Made Lamongan yang sekaligus Sebagai Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) yang melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Lamongan, Baihaki Akbar mengatakan jika pihaknya mengapresiasi atas kinerja Penegak Hukum khususnya di Kejaksaan Negeri Lamongan yang telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada tiga Terlapor Dugaan Pungli Yang Terjadi Di SDN 4 Made Lamongan.

Selain itu, pihaknya berharap kepada penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Lamongan (Kasi Intel) untuk tetap profesional dalam menyikapi persoalan dugaan pungli tersebut.

"Kami menilai, bahwa perbuatan tersebut jika nantinya diputus bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap oleh lembaga peradilan tentunya akan membuat efek jera kepada para pelaku Pungli di dunia pendidikan yang ada di Kabupaten Lamongan, untuk itu pihaknya meminta agar Penegak Hukum di Kejaksaan Negeri Lamongan untuk profesionalan dalam Penegakan supremasi hukum, pungkas Baihaki Akbar. (DNR/Red)
Share:

2 komentar:

  1. Kalau menurut saya bagi wali murid yg kebiasaan maen lapor jika ada keputusan sekolah melalui musyawarah mufakat dan diperuntukan utk sekolah itu sendiri. Maka bagusnya anak si pelapor pindah aja sekolahnya atau ajarin sendiri anaknya dirumah, daripada nyusain orang.

    ReplyDelete
    Replies
    1. enak banget ngomong pindah yg beanr ya dilaporkan biar gk kebiasaan makan duit haram

      Delete

Terbaru

Perdana, Bupati Arief Rohman dan Wakil Bupati Blora Sri Setyorini Pimpim Apel ASN

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Sejak dilantik Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, serta Wakil Bupati Hj. Sri ...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »