REMBANG - Dimasa Pandemi Covid-19 banyak karyawan Perhutani anggota Koperasi Bina Wanakarya yang meninggal. Ketua Koperasi Primkokar Binawana Karya lansung mengadakan pertemuan darurat kepada semua Komisariat Daerah (Komda) Senin (26/07/2021).
Rapat dihadiri oleh Dewan Pembina Dwi Anggoro Kasih yang juga wakil administratur KPH Mantingan. turut mendampingi Ketua Koperasi Sugiyanto, Bendaraha Sunaryanto dan sekretaris Joyo Suwito, Dewan Pengawas Koperasi Edi Pramono dengan anggota dan anggota serta ketua komda masing-masing Bagian Kesatuan Pemnagkuan Hutan (BKPH).
Administratur KPH Mantingan Ir. Marsaid melalui Waka Adm Dwi Anggoro Kasih mengatakan dengan banyaknya anggota yang meninggal dunia tentunya sangat berdampak dengan keuangan koperasi.
"Perlu adanya pertimbangan pertimbangan dalam memutuskan kebijakan yang nantinya tidak merugikan anggota ataupun Koperasi. Untuk penghapusan hutang karyawan yang sudah meninggal agar dirumuskan prosentasenya," ujar Anggoro.
Ketua Primkokar Sugiyanto menjelaskan bahwa dengan banyaknya anggota yang meninggal dunia dan masih memiliki sisa pinjaman, sangat berpengaruh besar terhadap keuangan koperasi.
"Jika ada anggota koperasi yang meninggal dunia dan masih memiliki pinjaman di koperasi maka pinjaman tersebut akan di hapuskan setelah di kurangi/dibayar 50% dari tabungan anggota," terangnya.
Lanjut Sugiyanto, sampai dengan saat ini pinjaman yang dihapuskan akibat adanya banyaknya anggota yang meninggal dunia dan masih memiliki sisa pinjaman adalah sebesar Rp.127.164.830, untuk mengantisipasi dampak terburuknya yang nanti akan di alami oleh Primkokar Bina Wana Karya maka perlu adanya kebijakan kebijakan yang harus di putuskan melalui rapat ini.
"Diharapkan melalui rapat ini nantinya akan mendapatkan solusi yang tebaik untuk semuanya, sehingga untuk kedepannya Primkokar Bina Wana Karya bisa berlangsung dengan baik,” pungkas Sugiyanto.
Dari hasil pertemuan bersama Sekretaris Koperasi Joyo Suwito menyampikan hasil kesepakatan rapat dengan menaikkan dana resiko kredit dari 0,5 % menjadi 2,5 % (Pinjaman baru) berlaku mulai bulan Agustus Tahun 2021. Apabila ada anggota yang meninggal dunia dan masih mempunyai sisa hutang/pinjaman di Primkokar Bina Wana Karya, imbuh sekretaris Primkokar.
"Maka sisa pinjaman diambilkan dari simpanan anggota sebesar 100%. Jika masih belum mencukupi (terkait point 2), maka sisa pinjaman di lunasi dari 2 (dua) sumber dana : 50 % dari dana resiko kredit Koperasi. 50 % dari Dana pesangon perhutani,” tandaa Joyo. (SGT/Hms/Mtgn/Red )
0 komentar:
Post a Comment