Thursday, July 29, 2021

LARM-GAK Laporkan 6 Dugaan Tipikor di Lamongan dan Bangkalan ke Polda dan Kejati Jatim

SURABAYA - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi, telah mengadukan atau melaporkan 6 Dugaan tindak pindana Korupsi yang terjadi di kabupaten Lamongan dan kabupaten Bangkalan, (29/07/2021).

Sekjen DPP LARM-GAK Baihaki Akbar, S.E., S.H. mengatakan telah melaporkan 4 Dugaan tindak pindana Korupsi yang terjadi di kabupaten Lamongan dan 2 Dugaan tindak pindana Korupsi yang terjadi di kabupaten Bangkalan, diantaranya 6 kasus dugaan tindak Pidana Korupsi yang di laporkan ke Polda Jawa timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, meliputi 
1. Dugaan Korupsi 14 anggota DPRD kabupaten Lamongan Terkait penggunaan Dana Jasmas tahun 2017, yang di duga fiktif dalam pengadaan bibit sapi. 
2. Dugaan penyalahgunaan fasum (trotoar) dan Gedung RS CITRA MEDIKA tidak sesuai dengan IMB.
3. Dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Penyalahgunaan BLT dan PKH yang terjadi di Desa Arosbaya, Bangkalan.
4. Dugaan RPH ilegal/tidak berijin yang di miliki oleh oknum jagal sapi yang ada di kabupaten Lamongan.
5. Dugaan Penyalahgunaan Dana Rehabilitasi dan Pemeliharaan rutin kantor kecamatan sekabupaten lamongan tahun 2015-2019, sebesar 28,355 miliyar.
6. Dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang terjadi di Desa Buduran, Bangkalan.

Lebih lanjut Baihaki Akbar, mengatakan bakwa dalam Waktu dekat ini LARM-GAK juga akan kembali melaporkan beberapa Dugaan tindak pindana Korupsi yang ada di kabupaten Lamongan di antara beberapa kasus lama yang sudah di laporkan oleh teman-teman, tapi sampai detik ini belum ada perkembangannya dan kami berkomitmen untuk membongkar Kembali dan melaporkan kembali beberapa kasus dugaan Korupsi Tersebut, dan apa yang di lakukan oleh LARM-GAK untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia dan khususnya untuk kepentingan seluruh warga Lamongan dan warga Bangkalan.

"Kami juga mengajak kepada seluruh warga Lamongan dan warga Bangkalan untuk terus aktif melaporkan dugaan praktek-praktek KKN yang terjadi di sekitar kita ke Penegak Hukum setempat, yang bertujuan untuk membebaskan daerah kita bebas dari praktek-pratek KKN," ujar Baihaki Akbar.

Sementara itu, Ketua Umum LARM-GAK Moh Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. menjelaskan bahwa 
sesuai dengan Visi, Misi, Motto, Dan Tujuan LARM-GAK telah membongkar dan melaporkan 6 Dugaan tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Bangkalan, kami juga berkomitmen akan terus mengawal, mengawasi dan menyikapi 6 Kasus Dugaan tindak pindana Korupsi tersebut sampai tuntas dan ada putusan inckrah dari pengadilan.

"Kami juga berharap Penegak Hukum bisa segera menindaklanjuti aduan atau laporan dari LARM-GAK, dan kami juga berharap Penagak hukum bisa secepatnya untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada para terlapor atau teradu," ucap Moh Taufik MD. (DNR/Red)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Danramil 01/Blora Lepas Anggota yang Purna Tugas

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Danramil 01/Blora Kapten Inf Subeno melepas satu orang anggotanya yang telah purna tugas, dalam acar...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »