REMBANG - Polisi Hutan KPH Mantingan berhasil hadang pelaku Ileggal Logging (Ilog)
di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Demaan, karena terdesak barang bukti 2 sepeda motor dan kayu jati kayu jati
ditinggal begitu saja di lokasi. Jum'at, (03/09/2021).
Komandan regu Polisi Hutan (Danru Polmob) Agung Tatang menjelaskan kronologi awal mulanya penghadangan. Seperti biasanya melakukan Patroli di jam - jam rawan untuk untuk daerah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan
(BKPH) Demaan.
Sekitar pukul 19.22 WIB kami lakukan koordinasi dengan Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Pamotan. Namun belum ada Jawaban kami menghubungi mandor Polter Wagimin untuk memberitahukan akan melakukan patroli diwilayahnya.
Lanjut Agung Tatang,
kebetulan karena ada yang mencurigakan 2 kendaraan masuk kawasan petak 121, ia pun langsung menginformasikan kejadian yang dilihatnya kepada team Patroli. Dan ternyata kecurigaan Wagimin benar sudah ada dua pohon roboh. sedangkan team patroli masih dalam perjalanan menuju tempat kejadian Perkara (TKP).
Untuk mempermudah penangkapan kami menyergap bila kayu sudah ditata diatas sepeda motor. tidak semua bb belum bisa terangkut dalam motor, sudah jalan Wagimin langsung kontak team patroli. kamipun langsung mencari jalan pintas untuk menghadangnya. Mengetahui ada mobil patroli masuk pelaku langsung tancap gas dari petak 121 menuju desa Pamotan, imbuhnya.
Ungkap Tatang, pelaku membawa barang bukti lewat jalan terjal menuju kampung dan team patroli pun terus mengejarnya. Sampai kampung Candisari karena sudah tidak mampu meneruskan perjalanan kedua pelaku loncat menjatuhkan sepeda motor dan pelaku meloncat ke bantaran sungai.
Menurutnya, karena kondisi malam gelap gulita dalam perkampungan pengejaran kami hentikan. tim langsung mengamankan barang bukti sepeda motor dan kembali ke TKP untuk pengamanan barang bukti lainya.
"Setelah kami teliti ternyata dalam sepeda motor ditemukan identitas pelaku dan langsung kami koordinasikan dengan penguasa wilayah BKPH Demaan Rusmanto," tandasnya.
"Sebagai tindakan efek jera barang bukti kami bawa ke Polres Rembang untuk ditindak lanjuti. adapun bb yang kami serahkan 4 batang kayu jati gelondong,2 unit sepeda motor,alat yang digunakan 2 buah kampak,1 gergaji dan 1 buah cdi sepeda motor, dompet yang berisi KTP lama,KTP elektronik dan sim C dengan foto dan identitas yang sama," jelas Agung Tatang dengan runtut.
Terpisah, Wakil Administratur KPH Mantingan Dwi Anggoro Kasih membenarkan bahwa tadi malam Polmob berhasil mengamankan barang bukti pencurian. dan pelaku berhasil kabur loncat ke bantaran sungai.
"Untuk membuat jera berlangsung saya perintahkan untuk di proses di Polres saja," ujar Anggoro.
Ia juga menekankan untuk pasukan Polter maupun Polmob tetap siaga penuh dimasa PPKM ini, dan pasukan tetap untuk menjaga kesehatan dan mematuhi prokes walaupun kerja didalam kawasan hutan.
"Dimasa PPKM ini, dan pasukan tetap untuk menjaga kesehatan dan mematuhi prokes karena virus ada dimana-mana,” pungkasnya. (Kom/PHT /MNT/SGT/Red).
0 komentar:
Post a Comment