REMBANG - Usai di audit oleh Satuan Pengawas Intern
(SPI) KPH Mantingan terima dari ketua pengawas bahan temuan kepada
Administratur KPH Mantingan . hasil temuan harus dijawab dalam waktu 7 hari
yang selesai diaudit selama 10 hari dari 21 Oktober hingga 03 Nopember 2021. Senin
(8/11)
Administratur KPH Mantingan Marsaid usai menerima hasil temuan berpesan untuk
masing-masing bagian untuk segera memenuhi temuan sesuai dengan catatan yang
telah dari para pengawas.
“Dari segi teknis hingga akutansi dalam perusahaan
yang belum lengkap dalam adinistrsai untuk segera dilengkapi,”papar Marsaid.
Lanjut Marsaid, Perhutani tidak boleh alergi dengan
temuan, yang penting kita bisa mencukupi dan menyajikan data2 yang diperlukan
dalam proses audit. kalau kita bisa memenuhi dalam 7 hari tentu akan
mendapatkan nilai 100.
“bila kita tidak bisa memenuhinya dalam 1 minggu itu
nilainya akan beda. ujarnya diahapan para pemegang bagian pekerjaan,”
jellasnya.
Ketua Tim pengawas SPI Didin Rosidin mengatakan dengan
adanya catatan yang telah dirangkum.
“ kami susun ia berpesan untuk segera dilengkapi agar
saat penentuan clos dari hasil investigasi yang kami lakukan sudah clear atau
tidak bermasalah lagi, “Bebernya.
“lanjut Didin , Kami bukan mencari kesalahan dari
hasil audit tetapi kami hanya memberikan dan memeriksa pekerjaan yang telah
dilakukan sudah pas atau masih kurang administrasinya. dan pekerjaan yang
dilakukan itu sudah sesuia dengan SOP apa tidak. itu saja’ tuturnya.
Beberapa temuan yang sering terbengkalai biasanya
menyangkut pihak ketiga. Yang terkait dengan pihak external biasanya masih
belum rampung. hal ini mengingat banyak pejabat di kantor pusat (External) yang
berkaitan dengan kebijakan terkadang pindah atau alih tugas. Proses seperti ini
yang kadang membuat penyelesaian lebih lama. Karena untuk memproses lagi butuh
waktu dan penyesuaian dengan pejabat yang baru, Imbuhnya.
“Banyak kasus-kasus yang belum terselesaikan karena
banyaknya mutasi pejabat baik di internal maupun external. Inilah kendala yang
harus di hadapi oleh semua kantor Perhutani. karena untuk kebijakan berkaitan
dengan pihak external itu melibatkan kantor Divre ,Direksi dan Stake Holder
lain. KPH hanya sebagi penjembatan ataupun pelaksana tugas kegiatan
dilapangan bukan pengambil kebijakan strategis,” pungkasnya. (DNR/Red).
0 komentar:
Post a Comment