Monday, November 8, 2021

Mantingan Terima Hasil Audit dari Satuan Pengawas Intern

 



REMBANG - Usai di audit oleh Satuan Pengawas Intern (SPI) KPH Mantingan terima dari ketua pengawas bahan temuan kepada Administratur KPH Mantingan . hasil temuan harus dijawab dalam waktu 7 hari yang selesai diaudit selama 10 hari dari  21 Oktober hingga 03 Nopember 2021. Senin (8/11)

Administratur KPH Mantingan Marsaid  usai menerima hasil temuan berpesan untuk masing-masing bagian untuk segera memenuhi temuan sesuai dengan catatan yang telah dari para pengawas.

 

“Dari segi teknis hingga akutansi dalam perusahaan yang belum lengkap dalam adinistrsai untuk segera dilengkapi,”papar Marsaid.

 

Lanjut Marsaid, Perhutani tidak boleh alergi dengan temuan, yang penting kita bisa mencukupi dan menyajikan data2 yang diperlukan dalam proses audit. kalau kita bisa memenuhi dalam 7 hari tentu akan mendapatkan nilai 100.

 

“bila kita tidak bisa memenuhinya dalam 1 minggu itu nilainya akan beda. ujarnya diahapan para pemegang bagian pekerjaan,” jellasnya.

 

Ketua Tim pengawas SPI Didin Rosidin mengatakan dengan adanya catatan yang telah dirangkum.

“ kami susun ia berpesan untuk segera dilengkapi agar saat penentuan clos dari hasil investigasi yang kami lakukan sudah clear atau tidak bermasalah lagi, “Bebernya.

 

“lanjut Didin , Kami bukan mencari kesalahan dari hasil audit tetapi kami hanya memberikan dan memeriksa pekerjaan yang telah dilakukan sudah pas atau masih kurang administrasinya. dan pekerjaan yang dilakukan itu sudah sesuia dengan SOP apa tidak. itu saja’ tuturnya.

 

Beberapa temuan yang sering terbengkalai biasanya menyangkut pihak ketiga. Yang terkait dengan pihak external biasanya masih belum rampung. hal ini mengingat banyak pejabat di kantor pusat (External) yang berkaitan dengan kebijakan terkadang pindah atau alih tugas. Proses seperti ini yang kadang membuat penyelesaian lebih lama. Karena untuk memproses lagi butuh waktu dan penyesuaian dengan pejabat yang baru, Imbuhnya.

 

“Banyak kasus-kasus yang belum terselesaikan karena banyaknya mutasi pejabat baik di internal maupun external. Inilah kendala yang harus di hadapi oleh semua kantor Perhutani. karena untuk kebijakan berkaitan dengan pihak external itu melibatkan kantor Divre ,Direksi dan Stake Holder lain. KPH hanya sebagi penjembatan ataupun pelaksana tugas kegiatan dilapangan bukan pengambil kebijakan strategis,” pungkasnya. (DNR/Red).

 

Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Perdana, Bupati Arief Rohman dan Wakil Bupati Blora Sri Setyorini Pimpim Apel ASN

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Sejak dilantik Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, serta Wakil Bupati Hj. Sri ...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »