Wednesday, January 5, 2022

Keterbatasan Undangan Peresmian Bendungan, Waka Adm Mantingan Hanya Sharing bidang Hukum dengan Kajari Blora



BLORA - Terbatasnya Undangan Peresmian Bendungan Randugunting oleh Presiden RI karena masih pandemi Covid-19 dimanfaatkan Waka Adm Mantingan untuk Sharing dalam bidang Hukum dengan  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora di Pos Sriwing petak BKPH Kalinanas.

Karena tidak masuk lokasi didalam peresmian tersebut,  Waka Adm Mantingan Dwi Anggoro Kasih memanfaatkan waktu untuk sharing dalam  bidang hukum dengan Kajari Blora Yohanes Avilla Agus Awanto SH bersama  jajarannya di Lokasi Pos Sriwing BKPH Kalinanas turut Kecamatan Japah Kabupaten Blora. Rabu, (05/01/2022)

Ikut mendampingi Dwi Anggoro Kasih, Kasi Kelola SDH Kasmijan dan juga Asper BKPH Kalinanas Endang P. Anggoro mengatakan bahwa dengan banyak kasus - kasus ilegal logging bersinergi dengan Kajari Blora.

"Kami berharap dengan Kajari Blora dapat bersinergi dalam penanganan tindak pidana hukum di kawasan hutan negara KPH Mantingan," ucapnya. 

Anggoro mengungkapkan bahwa ini kesempatan kedua bagi Perhutani KPH Mantingan  untuk berkordinasi dan sharing bidang hukum dalam penanganan kasus-kasus ilegal logking di KPH Mantingan.

"Beberapa bulan yang lalu di tahun 2021 Perhutani telah melakukan Nota kesepakatan MoU bidang hukum pidana maupun perdata,” terang Anggoro. 

Semenatara itu, Kajari Blora Y  Avilla Agus Awanto berharap kepada Perhutani untuk tetap berkordinasi dengan kejaksaaan bila mendapat kasus - kasus yang melibatkan institusi Perhutani.

"Karena kami ini adalah pengacara negara untuk memperkuat instisusi atau lembaga dalam penanganan kasus," jelas Kajari Blora.  

"Kami tidak akan membela oknum yang ikut terlibat tindak pidana ilegal logging maupun kasus-kasus korupsi yang dapat merugikan negara yang dilakukan perseorangan maupun berjamaah,“ beber Avilla Agus Awanto.

Lanjut Kajari, sebagai institusi negara wajib hukumnya untuk menjunjung tinggi hukum dan bukan melawan hukum atau mencari celah hukum untuk kepentingan pribadi ataupun golongan tertentu. 

"Kami jajaran Kejaksaan juga sering melakukan patroli dengan teman Perhutani lingkup Blora Raya untuk menjaga sinergitas serta memberikan sosialisasi hukum kepada petugas dilapangan, bila kelak ada kasus mereka tidak tahu cara penanganan dan mengatasinya," jelasnya.

Kajari menandaskan bahwa menjadi petugas dilapangan harus melek hukum. karena kasus-kasus perdata akan muncul seiring dengan adanya oknum yang mencari celah dalam pengelolaan hutan demi kepentingan pribadi maupun untuk golongan tertentu, imbuhnya sambil nyerutup kopi kothok khas Blora. (Sigit/DNR/Red)
Share:

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Perdana, Bupati Arief Rohman dan Wakil Bupati Blora Sri Setyorini Pimpim Apel ASN

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Sejak dilantik Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, serta Wakil Bupati Hj. Sri ...

Total Pageviews

132,711

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »