Thursday, March 17, 2022

2 Pria Pelaku Penggelapan Mobil, Akhirnya Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cepudi Bondowoso


BLORA - Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 2 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan mobil. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Cepu Polres Blora dengan dibantu tim dari Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jawa Timur.

Adalah tersangka, AHM, seorang warga kecamatan Cepu Blora dan W, warga kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur yang berhasil ditangkap petugas.

AHM diamankan petugas ketika berada di Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso sedangkan W diamankan saat berada di kecamatan Ngasem kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021 lalu, di rumah korban bernama Kusni dengan alamat Kelurahan Karangboyo RT 05 RW 05 Kecamatan Cepu.

"Awal mula kejadian, pada hari  Selasa Tanggal 05 Oktober 2021 mobil milik korban di kontrak oleh tersangka dengan perjanjian kontrak kendaraan roda 4 DAIHATSU XENIA, No.Pol K-8973-FN, disewa selama 3 bulan sejak per tanggal 5 Oktober 2021 hingga tanggal 4 januari 2022," kata Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana. Kamis, (17/03/2022).

Adapun harga kontrak kendaraan tersebut telah disepakati setiap bulannya sebesar Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) dan di bayar 2 kali pada minggu pertama sebesar Rp.3.750.000,- ( tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) dan minggu ketiga sebesar Rp.3.750.000,- ( tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ).

"Namun sampai waktu kontrak habis uang kontrak yang dijanjikan belum dibayar dan mobil tidak dikembalikan. Ternyata mobil tersebut diserahkan oleh terlapor kepada saudara W tanpa sepengetahuan pelapor selaku pemilik mobil," tambah AKP Agus Budiana.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu. Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Budi Santoso,SH untuk melakukan penyelidikan.

Mendapat informasi bahwa tersangka lari ke wilayah Jawa Timur, Unit Reskrim Polsek Cepu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budi Santosopun melakukan pengejaran. Hingga akhirnya dengan dibantu oleh Satreskrim Polres Bondowoso, tersangka berhasil diamankan.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa1 (satu) unit Mobil DAIHATSU XENIA  warna Putih, Tahun 2017 berikut STNK dan BPKBnya.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan dengan kejadian tersebut Pelapor/korban mengalami kerugian Rp.150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ).

Tersangka AHM dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Dan tersangka W di jerat pasal 480 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kemudian kepada masyarakat, Kapolsek berpesan agar tidak mudah percaya kepada siapapun apalagi orang yang baru dikenal. Dan jangan mudah menyerahkan barang berharga kepada orang lain. "Kami imbau kepada warga, tetap waspada terhadap penipuan. Hati hati dan jangan mudah percaya pada orang lain apalagi yang baru kenal," pungkas Kapolsek. (DNR/Red)

Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Danramil 01/Blora Lepas Anggota yang Purna Tugas

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Danramil 01/Blora Kapten Inf Subeno melepas satu orang anggotanya yang telah purna tugas, dalam acar...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »