Wednesday, April 20, 2022

Ternyata Serikat Justru Menjadi Lemah Ketika Berhadapan Dengan Managemen Perhutani


REMBANG - Semenjak digulirkan isu ditariknya kawasan hutan oleh  Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,  seluas 1 juta hektar beberapan waktu silam hingga timbulnya Surat Keputusan dari Kementrian LHK nomor 287/MEN LHK/Setjen/PLA.2/4/2022 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Serikat Karyawan (Sekar) di Perhutani tidak berdaya ketika harus beraudiensi dengan Direksi.

Hal ini tercermin ketika Sekar melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan DPR- RI pada 13 April 2022 paparan yang ditampilkan justru tidak sedikitpun yang menggambarkan keresahan gras root (karyawan paling bawah).

Semua paparan yang disampaikan hanya datar-datar saja. dan yang lebih tragis semua paparannya dimentahkan dan dipentalkan oleh Komisi IV DPR RI. Karena sebelumnya DPR –RI di komisi IV sudah jelas - jelas menolak kehadiran KHDPK.

Sementara Serikat Pekerja dan Pegawai Perum Perhutani (SP2P) hasilnya audien dengan Direksi masih datar saja dan kurang tajam dalam menyentuh karyawan kalangan paling bawah. Ini sebuah ironi yang berkembang di masing-masing serikat.

Direksi dan serikat tidak secara tegas tidak membuat penolakan. padahal secara logika bila mau berpikir dengan pengambil alihan lahan dari 2,4 juta hektar bila diambil 
1 juta hektar tentunya akan berpengaruh.

Namun dengan gagahnya Perhutani membuat statmen tidak ada pemecatan ataupun PHK bagi karyawan yang terdampak. Apakah stamen yang dikeluarkan sudah ada kajian secara mendalam? perlu dipertanyakan. Bagimana bentuk jaminannya ? Sekarang aja masih banyak temen-temen kita yang pensiun dari Perhutani belum terbayarkan dan jumlahnya cukup banyak.  

Dalam hitungan bulan mungkin belum terasa tetapi bergesernya waktu tentu akan menambah beban di Perusahaan. Ini yang harusnya diperjuangkan bagaimana nasib karyawan Perhutani dengan lahan yang tinggal 1,4 Juta Hektar? BOD kan hanya 5 Tahun, sedangkan karyawan itu selama menjadi pegawai di Perhutani.  

Berbeda jauh ketiga serikat memperjuangkan karyawan untuk menjadi pegawai yang kala itu jadi Pegawai harus menunggu hingga puluhan tahun bahkan sampai pensiun belum dapat menjadi pegawai. mereka begitu gigih memperjuangkan karyawan ditingkat grasroot. Dan akhirnya semua karyawan bisa terangkat menjadi pegawai Perhutani dalam jangka 5 tahun.

Mengapa disaat hutan yang dikelola oleh Perhutani diminta oleh LHK serikat tidak memaparkan kegelisahan karyawan tingkat bawah?. Mana tajimu mana suaramu, yang dibutuhkan sekarang kekompakan Serikat dan karyawan dari Penjaga Malam hingga Direktur. Jangan memikirkan Jabatan yang hilang, Pikir bagaimana karyawan yang terdampak. itu yang harus kita depankan untuk memperoleh simpati Wakil rakyat. bukan paparan yang menggambarkan kebijakan managemen.

Bila dipikir secara nalar dan menggunakan logika Permen itu kan masih di bawah PP menurut urutan perundangan yang berlaku. ini sebuah keputusan politis yang harus dilawan dengan politis juga. Bagaimana Kang Dedi Mulyadi Ketua Komisi IV DPR RI begitu gigih memperjuangkan hutan di Jawa tetap harus satu pengelolaan tidak ada bagi kawasan hutan yang dibagi-bagi dalam pengelolaannya.  

Nah, kita yang diamanati untuk mengelola malah pasrah dengan keadaan yang ada. Harusnya serikat dan Managemen Perhutani Kompak Menolak kehadiran KHDPK, bukan malah menghitung bagaimana setelah lahan diminta oleh KLHK. Mana Jiwa rimbawan yang didengunkan lewat lagu “SERUAN RIMBA”  Petikan bait terakhir lagu seruan rimba sangat menggetarkan hati bila diresapi  “Pagi petang siang malam Rimba kita berseru, Bersatulah bersh jadi satu,Tinggi rendah jadi satu bertolongan selalu. Jauhkanlah Sikap Kamu Yang mementingkan Diri Ingatlah nusa bangsa minta supaya di bela oleh kamu semua”.

"Kita ini mau dibawa kemana? ,” cetus salah satu anggota FKPP yang enggan disebut namanya.

Dengan adanya pemaksaan kehendak mengeluarkan Permen yang notabene masih tinggi dengan Peraturan Pemerintah tentu harus direspon dengan hati-hati. Karena menurut tata perundang - undangan itu sudah cacad hukum.

Sebagai seorang rimbawan sejati tidak seharusnya menyerah, tetapi berpikir bagaimana agar kelangsungan dan kelestarian hutan di Pulau Jawa dan Madura ini tetap lestari dan utuh  dalam satu kesatuan pengelolaanya.

"Jangan sampai arus bawak gras root risau dan mendengar ketidak pastian dalam pengelolaan KHDPH yang diajukan pemerintah," katanya.

Ini tantangan Perhutani dan serikat Sekar, SP2P dan Serimba di masa digitalisasi untuk mempertahankan kawasan hutan tetap lestari, imbuhnya.

"Rakyat di pinggir kawasan hutan harus menjadi makmur dan 2,4 juta hektar masih tetap dalam pengelolaan Perum Perhutani bukan malah di bagi-bagi karena jasa balas budi dalam pemilihan Pemimpin," tandasnya. (SGT/DNR/Red)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Danramil 01/Blora Lepas Anggota yang Purna Tugas

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Danramil 01/Blora Kapten Inf Subeno melepas satu orang anggotanya yang telah purna tugas, dalam acar...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »