![]() |
Camat Dan Kades Mendengarkan Penjelasan Sekjen PWI Terkait Wartawan Abal-abal |
Blora,- Sebanyak 150 peserta yang terdiri
dari Kepala Desa, Lurah dan para Camat
di Kabupaten Blora, Jawa Tengah
diajari cara menghadapi wartawan abal-abal oleh Sejken Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) selaku nara sumber pada acara Sosialisasi Undang-Undang
Pers dan Melawan Berita Hoaks. yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten
Blora melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) bekerja sama dengan
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Blora di Hotel Arra Selasa (24/04/2018) hingga Jumat (27/04/2018).
Sekjen PWI pusat Henry CH Bangun
mengatakan bahwa wartawan yang sebenarnya adalah wartawan yang selalu taat pada
Kode Etik Jurnalistik, UU N0 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengusai teknik
penulisan berita dan reportase
dengan baik.
Sedangkan oknum wartawan atau
wartawan “abal-abal” adalah orang yang sering mengaku-ngaku wartawan namun tidak
pernah menulis berita, bahkan hanya mencari proyek buat kepentingan pribadinya
serta memerasnya.
Selain itu Henry CH Bangun juga
memberikan masukan agar disetiap kantor camat, kelurahan dan balai Desa agar dipasang tulisan terkait kode etik
jusnalistik, yang tujuannya apabila ada oknum wartawan yang memeras dan menakut-nakuti kepala desa agar membaca
kode etik tersebut.
”Kalau ada wartawan yang datang
harus ditanya dulu Kartu Anggotanya,Medianya apa dan tujuannya apa,” Ujar Henry.
Mugiono salah satu Kepala
Kelurahan Kunduran merasa bangga dan senang dengan diadakan sosialisasi terkait
undang-undang pers ini dan cara melawan berita hoaks.
“Dengan begini para kepala desa tahu
terkait kinerja pers atau wartawan terutama agar para kepala desa sebagai nara
sumber memiliki hak untuk memberikan keterangan atau tidak,” ucap Mugiono.
Sementara itu Kepala Dinkominfo
Drs. Sugiono,M.Si yang diwakili Samedi Joko Waspodo mengatakan dengan adanya
sosialisasi ini pemerintah desa, kecamatan dan pejabat lebih memahami dan
mengenal wartawan dan cara kerja wartawan dilapangan sesuai undang-undang Pers
nomor 40 tahun 1999 yang di sosialisasikan hari ini dengan begitu kepala desa lebih mudah untuk bekerja
sama dengan wartawan.
“Dengan sosialisasi ini kepala
desa bisa mengenal mana wartawan yang sebenarnya dan mana yang mengaku ngaku
wartawan sehingga kerja sama dapat selalu terjalin dengan baik,tak perlu takut
menghadapinya lagi,” pungkasnya. (Agung)
0 komentar:
Post a Comment