![]() |
Beredar Rokok Ilega Tanpa Cukai Di Wilayah Blora Di Sita Dindagkop UMKM Kabupaten Blora |
Blora,- Kepala Dinas Perdagangan dan Usaha Mikro Kecil
Menengah (Dindagkop-UMKM) Kabupaten Blora Ir .Maskur, MM Baru baru ini mengadakan
pengawasan peredaran penjualan Rokok Ilegal.
Tindakan
ini Sesuai Peraturan Bupati Nomor 62
Tahun 2016. Tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perindagkop guna melakukan
pengawasan dan Menginventarisasi barang yang beredar di Pasar dan toko
klontong.
Banyak
ditemukan Rokok Ilegal di took-toko juga warung yang ada di wilayah pinggiran
hutan bagian selatan Kota Blora, Dindagkop-UMKM Kabupaten Blora telah menemukan
puluhan Merk Rokok yang berbeda bahkan tidak bercukai.
Sesuai
Undang undang nomor 11 tahun 1995 yang telah diubah menjadi Undang undang nomor
39 tahun 2007 berkaitan peraturan cukai, peredaran rokok tersebut kebanyakan dilakukan
distributor tidak resmi dari luar Daerah Kabupaten Blora, sistem penjualanya
dengan cara sembuny-sembunyi .
Menurut Kepala Dindagkop-UMKM Kabupaten Blora Ir .Maskur, MM melalui Kabid Perdagangan Jasmadi SE. mengatakan barang
Ilegal tersebut per-bungkus rata-rata dijual dengan harga Rp.5000,-
Katanya,
Sesuai petunjuk dan arahan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementrian
Keuangan RI per-bungkus rokok legal
perusahaan dikenakan pita cukainya minimal Rp.370,- itupun diperuntukkan
perusahaan kecil. sedang untuk perusahaan besar bisa mencapai Rp.500.-.
Dengan
adanya peredaran rokok Ilegal yang beredar di Kabupaten Blora berdampak merugikan
para petani penghasil tembakau yang berada di wilayah Kabupaten Blora juga
berakibat merugikan Keuangan Negara maupun Industri Rokok Legal yang membayar
cukai.
“Dengan
banyaknya peredaran ini, maka Diperindagkop dan Satpol-PP juga DKK akan segera mengambil langkah tegas guna
memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada para pedagang yang masih menjual rokok
ilegal,” tegas Jasmadi SE. (Agung/Red)
0 komentar:
Post a Comment