REMBANG - Perburuan Binatang ”Celeng/ babi hutan“ akhir-akhir ini menjadi viral
di media massa baik cetak maupun online. Justru Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH)
Mantingan malah berburu kayu Vinir dan Hara.
Untuk mengangkat Penghasilan dari bidang penjualan kayu
jati tahun 2022 KPH Mantingan membentuk team perburuan kayu vinir dan hara
dalam kawasan hutan di 3 bagian Kesatuan Pemangkuan hutan (BKPH) Medang, Ngiri,
dan Kalinanas.
Ketika ditemui di di ruang kerjanya Penguji Kayu
tingkat madya Yusmanto mengatakan kita
memang sedang berburu kayu vinir yang masih berdiri dan belum ditebang di dalam
kawasan hutan. Untuk kayu vinir panjang antara 2,40 m sampai dengan 2,90 m dengan
diameter 35 Up. permukaan kayu harus bebas cacat (PBC).
"Secara teknis kalau kayu diameter
kurang dari 40 harus bebas cacad ¾ keliling pohon. sedangkan diameter lebih
atau sama dengan 40 yang harus bebas cacad adalah 2/3 keliling,” jelas Yusmanto.
Lanjut Yusmanto, diluar permukaan
bebas cacat. Artinya
mata kayu busuk kurang dari 10cm, buncak-buncak diameter kurang atau maksimal
10 cm dengan buncak-buncak di permukaan minimal 2 dengan jarak 0,50 cm. Ada
cacat inger2 juga tidak diperbolehkan termasuk cacat pecah banting, ujar dia.
Sedangkan untuk berburu Yusmanto juga menjelaskan
bahwa kayu hara diameter A III panjang 0,70 cm sampai dengan 2,90 cmdengan
diameter batang 30 cm up.sedangkan untuk kayu A II panjang 0,70 cm sampai
dengan 2,50 cm dengan diameter kayu 25 cm s.d 29 cm.
"Permukaan pohon harus bebas cacat
dengan ketentuan untuk sortimen kayu A III diameter kurang dari 40 cm 2/3
keliling juga harus bebas cacat, sedangkan untuk sortimen A III diameter kurang
atau sama dengan 40 Cm ½ kelilingnya harus bebas cacat. disamping mata kayu
harus sehat dan maksimal 5. untuk mata kayu busuk diameter tidak dibatasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Produksi Salam,
menambahkan untuk daftar perburuan kayu
kayu vinir dan hara di BKPH Kalinanas terletak di petak 69 f blok I ada
5 pohon dengan taksasi sekira 45,931 m3 dan untuk blok II ada 25 pohon dengan
kubikasi 126,529 m3.
"Untuk BKPH Ngiri berada di petak 77
G, untuk blok I 6 pohon kubikasinya 212,727 m3 dan blok II 10 pohon dengan
kubikasinya mencapai 192,282 m3. dan yang berada di BKPH Medang kabupaten Blora
terletak di petak 61 D dengan jumlah pohon untuk blok I 28 pohon dengan
kubikasi 185,051 m3 dan di blok II ada sekira 428,734 m3 dengan jumlah pohon 57,” paparnya.
Untuk diketahui, tahun 2022 di KPH Mantingan hanya 3 BKPH yang
mempunyai tanaman kayu jati untuk masuk menjadi hara dan vinir.
"Di BKPH lain sebetulnya juga ada
tetapi ketika dihitung karena tidak
memenuhi persaratan seperti yang telah disampaikan oleh penguji madya Yusmanto, maka tidak kami
lakukan perburuan,“ tutur Salam mengahiri perbincangan dengan media. (SIGIT/Red).
0 komentar:
Post a Comment