Wednesday, October 13, 2021

Perburuan “Celeng” semakin Viral KPH Mantingan Justru Berburu Kayu Vinir dan Hara

 


 

REMBANG - Perburuan Binatang ”Celeng/ babi hutan“ akhir-akhir ini menjadi viral di media massa baik cetak maupun online. Justru Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan malah berburu kayu Vinir dan Hara.

 

Untuk mengangkat Penghasilan dari bidang penjualan kayu jati tahun 2022 KPH Mantingan membentuk team perburuan kayu vinir dan hara dalam kawasan hutan di 3 bagian Kesatuan Pemangkuan hutan (BKPH) Medang, Ngiri, dan Kalinanas.

 

Ketika ditemui di di ruang kerjanya Penguji Kayu tingkat  madya Yusmanto mengatakan kita memang sedang berburu kayu vinir yang masih berdiri dan belum ditebang di dalam kawasan hutan. Untuk kayu vinir panjang antara 2,40 m sampai dengan 2,90 m dengan diameter 35 Up. permukaan kayu harus bebas cacat (PBC).

 

"Secara teknis kalau kayu diameter kurang dari 40 harus bebas cacad ¾ keliling pohon. sedangkan diameter lebih atau sama dengan 40 yang harus bebas cacad adalah 2/3 keliling, jelas Yusmanto.

 

Lanjut Yusmanto, diluar permukaan bebas cacat. Artinya mata kayu busuk kurang dari 10cm, buncak-buncak diameter kurang atau maksimal 10 cm dengan buncak-buncak di permukaan minimal 2 dengan jarak 0,50 cm. Ada cacat inger2 juga tidak diperbolehkan termasuk cacat pecah banting, ujar dia.

 

Sedangkan untuk berburu Yusmanto juga menjelaskan bahwa kayu hara diameter A III panjang 0,70 cm sampai dengan 2,90 cmdengan diameter batang 30 cm up.sedangkan untuk kayu A II panjang 0,70 cm sampai dengan 2,50 cm dengan diameter kayu 25 cm s.d 29 cm. 

 

"Permukaan pohon harus bebas cacat dengan ketentuan untuk sortimen kayu A III diameter kurang dari 40 cm 2/3 keliling juga harus bebas cacat, sedangkan untuk sortimen A III diameter kurang atau sama dengan 40 Cm ½ kelilingnya harus bebas cacat. disamping mata kayu harus sehat dan maksimal 5. untuk mata kayu busuk diameter tidak dibatasi,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Produksi Salam, menambahkan untuk daftar perburuan kayu  kayu vinir dan hara di BKPH Kalinanas terletak di petak 69 f blok I ada 5 pohon dengan taksasi sekira 45,931 m3 dan untuk blok II ada 25 pohon dengan kubikasi 126,529 m3.

 

"Untuk BKPH Ngiri berada di petak 77 G, untuk blok I 6 pohon kubikasinya 212,727 m3 dan blok II 10 pohon dengan kubikasinya mencapai 192,282 m3. dan yang berada di BKPH Medang kabupaten Blora terletak di petak 61 D dengan jumlah pohon untuk blok I 28 pohon dengan kubikasi 185,051 m3 dan di blok II ada sekira 428,734 m3 dengan jumlah pohon 57,” paparnya.

 

Untuk diketahui, tahun 2022 di KPH Mantingan hanya 3 BKPH yang mempunyai tanaman kayu jati untuk masuk menjadi hara dan vinir.

 

"Di BKPH lain sebetulnya juga ada tetapi ketika dihitung karena  tidak memenuhi persaratan seperti yang telah disampaikan oleh  penguji madya Yusmanto, maka tidak kami lakukan perburuan, tutur Salam mengahiri perbincangan dengan media. (SIGIT/Red).

Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Perdana, Bupati Arief Rohman dan Wakil Bupati Blora Sri Setyorini Pimpim Apel ASN

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Sejak dilantik Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, serta Wakil Bupati Hj. Sri ...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »