Monday, October 25, 2021

Perhutani Mantingan masih gunakan Aturan jaman Belanda untuk penggarap Kawasan Hutan





REMBANG - Aturan dalam penggarapan tanah-dalam kawasan hutan masih banyak digunakan oleh Perhutani, baik dalam batas garapan dikawasan hutan maupun pengangkutan kayu dari tempat –tempat yang sulit dilewati kendaraan truk angkutan kayu tebangan atau biasa disebut truk apur. Semua komponen pekerjaan yang dilakukan Perhutani sekarang ini banyak peninggalan pada Jaman Belanda.

 

Administratur KPH Mantingan Marsaid melalui Asper Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Kebon (BKPH) Hari Juli P ketika di temui media di area Persemaian menjelaskan bahwa untuk penggarapan tanah-tanah kawasan hutan dan batas garapan yang di gunakan terbuat dari kayu jati rencek yang dicat warna merah, agar supaya kelihatan batas garapan dengan penggarap lain.

 

"Batas tanah penggarapan disebut andil.  didalam andil sudah tertulis nama penggarap RT,RW dan asal Penggarap. Untuk mengatur lahan-lahan yang akan digarap oleh pesanggem. Mandor tanam mengarahkan pembagian garapan sesuai dengan pangkuan dan diatur oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) setempat,” jelas Juli Hari P.  (25/10/2021).

 

Lanjut Hari, semua kegiatan yang kita lakukan administrasinya maupun aturan yang dipakai masih  menggunakan aturan tempo dulu atau jaman Belanda. Untuk tanah diluar kawasan hutan juga tercatat secara rapi dalam buku Rencana Pelestarian Kawasan Hutan (RPKH) yang setiap 10 tahun di up date kembali.

 

"Buku aslinya berada di Biro  Perancanaan Hutan Salatiga.  Buku sejarahnya Pengelolaan hutan di pulau Jawa masih menggunakan bahasa Belanda,” ungkap Hari.

 

Untuk areal tebangan kita juga masih menggunakan sapi sarad sebagai alat angkut dari tebangan ke tempat penimbunan sementara. hali ini untuk memudahkan truk apur atau angkut dalam menaikkan kayu tebangan di medan yang tidak bisa dilewati kendaraan. angkutan sapi sarad juga sudah ada sejak jaman Belanda dan sampai sekarangpun masih dipertahankan, imbuhnya.


"Yang sudah tergusur hanya jalan lori dan tempat penimbunan kayu  sementara (tempat angkut) yang di tanah luar maupun dalam kawasan hutan. Karena faktor alam dari bencana alam, ulah manusia dan kemajuan zaman sehingga jalan lori dan jalan relnya sudah banyak yang hilang. Namun tanah bekas jalan Lori  maupun tanah bekas penimbunan kayu sementara masih tercatat secara rapi di buku RPKH,” tandas Juli Hari P.

 

Mbah Waji pensiunan Perhutani beberapa tahun lalu, asal desa Pasucen ketika ditemui  mengatakan dari mbah saya dulu waktu kerja di hutan ya sudah seperti itu. Semua komponen pekerjaan secara detail itu dah tercatat semua.

 

"Mulai dari perencanaan sampai dengan penebangan dan penguasaan lahan itu terdokumentasi semua,” ucap mbah Waji.

 

Lebih lanjut mbah Waji menuturkan bahwa Administrasi sebelum tebangan sampai  kalau dari pencatanan kayu di tebangan hingga diangkut ke tempat Penimbunan Kayu (TPK) semua tercata dengan rapi.

 

"Mulai dari potongan dil pertama hingga ujung kayu. sehingga kayu yang tidak terangkut ke TPK akan kelihatan saat tiba untuk dicatat oleh petugas penerimaan kayu,“ pungkas mbah Waji. (Sigit/Red).

Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Perdana, Bupati Arief Rohman dan Wakil Bupati Blora Sri Setyorini Pimpim Apel ASN

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Sejak dilantik Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, serta Wakil Bupati Hj. Sri ...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »