Thursday, February 3, 2022

Dinas LHK Jateng Lakukan Verifikasi Kayu Pengamanan Perhutani Mantingan

MANTINGAN - Dinas Lingkungan Hidup dan  Kehutanan (Dinas LHK)  Provinsi Jawa Tengah lakukan verifikasi kayu - kayu temuan selama tahun 2021 yang ada di Tempat Pelelangan Kayu (TPK) Medang, Kabupaten Blora. Kamis (12/01/2022).

Kedatangan tim verifikasi Dinas LHK diterima langsung oleh Waka Adm Mantingan Dwi Anggoro Kasih, Kepala Seksi Produksi Dan Agrowisata Sudartomo dan penguji Tingkat 1 Yuswanto beserta Jajaran TPK  Medang, Blora.

Waka Administratur Dwi Anggoro Kasih mengatakan bahwa dari hasil temuan kayu keamanan untuk tahun 2021 Kayu jati bulat A1, A II dan A III mencapai 255 batang dengan kubikasi mencapai 13.938 m3,  untuk Kayu rimba Sonokeling dan mahoni untuk A1, A II dan A III ada 142 batang dengan kubikasi 11.558 m3.

"Sedangkan untuk Jati Kayu Bundar Pertukangan (KBP) dan Rimba 115 batang dengan kubikasi 16,5306 m3 jumlah totalnya mencapai 397 batang dengan kubikasi 25,496 m3," Anggoro.

Lanjut Anggoro, kayu - kayu yang di sita tahun 2021 ini terdiri dari kayu bundar dan kayu pacakan baik yang ditemukan di kawasan hutan negara maupun diluar kawasan hutan.

"Untuk semua kayu - kayu temuan kami jadikan satu lokasi di TPK medang Kecamatan, Blora Kabupaten Blora," kata Waka Administratur.

Ketua tim Verifikasi provinsi Jawa Tengah Ami Rita Manalu menyampaikan bahwa tim verifikasi berlima untuk menverifikasi kayu temuan selama tahun 2021 baik yang berasal dari dalam kawasan hutan negara maupun di luar kawasan.

"Dengan adanya verifikasi ini tidak ada lagi kayu yang tidak bertuan dan tidak laku untuk dijual,“ ucap Ami Rita Manalu.

Selama ini banyak kayu temuan dibiarkan hingga membusuk, sekarang tidak boleh ada lagi kayu tak bertuan dan tidak bisa dijual oleh Perhutani.

"ini kan sangat merugikan,  untuk itu kita lakuklan verifikasi agar kayu temuan yang ada bisa menjadi sisa persediaan dan laku dijual kepada para pedagang maupun masyarakat yang membutuhkan," ucap Ami Rita Manalu.

Yusmanto Penguji Tingkat 1 KPH Mantingan mengatakan bahwa dengan demikian setelah kayu diverifikasi nantinya akan di uji.

Lanjutnya, yang penting semua kayu – kayu setelah di uji baru di kapling dan di pasarkan secara online

"Karena penjualan kayu di Perhutani sekarang biasa dan dibuka di web dengan kata kunci: Toko Perhutani On Line,”  pungkasnya. (Sigit/DNR/Red).
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Danramil 01/Blora Lepas Anggota yang Purna Tugas

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Danramil 01/Blora Kapten Inf Subeno melepas satu orang anggotanya yang telah purna tugas, dalam acar...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »