Saturday, May 7, 2022

Menunggu Waktu Kehancuran Hutan Jawa dan Madura



REMBANG - Semenjak terbitnya Peraturan Menteri  –LHK 287/2022 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) hutan Jawa dan Madura akan segera hancur dengan lindungnya. lahan seluas 1 hektar yang terdiri dari hutan lindung seluas  465.000 hektar dan hutan lindung 640.000 hektar akan segera musnah beralih fungsi menjadi lahan tanaman sayur mayur dan tanaman umbi- umbian.

Belum ada penyerahan secara resmi saja masyarakat sudah banyak menggeruduk ke Perhutani bahkan berani terang - terangan  di beberapa daerah untuk menjarah dikawasan KHDPK karena merasa legal. Ini tentu sangat membahayakan kawasan hutan yang sedang dibangun untuk persediaan penghasil oksigen. Padahal secara resmi peta kawasan hutan yang masuk pada KHDPK belum diterbitkan oleh kementrian.


Dari beberapa daerah sudah mulai ribut dan kisruh rebutan lahan, mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat masyarakat seoalah - olah sudah legal untuk menguasai lahan kawasan hutan yang masuk dalam KHDPK.

Dikutip dari KAGAMA.co  mantan Dirut Perhutani  Dr Transtoto Handhadari yang merupakan Ketua umum Yayasan Peduli Hutan Indonesia (YPHI) merasa takut bila masalah perusakan hutan akan dipolitisasi oleh orang - orang yang anti Jokowi. ini sangat membahayakan kelestarian hutan di Jawa dan Madura.

Yang pasti lahan KHDPK belum ditetapkan secara sah saja masyarakat sudah berani menduduki. Ini menjadi pertaruhan pemerintah yang terkesan semrawut dalam penyiapan program mensejahterakan masyarakat. Karena secara tegas saja Komisi IV DPR RI menolak Permen LHK Nomor 287 tersebut, tetapi seolah - olah pemerintah tutup mata dan tutup telinga.

 


Sementara itu, Perhutani tidak berdaya dengan adanya rebutan lahan. Ini seperti terulang kembali penjarahan hutan di era tahun 1998 usai orde baru tumbang. Dimana masyarakat secara leluasa mengambil kayu di hutan dan diangkut tanpa merasa berdosa dan mengabaikan kelestarian hutan karena ini merupakan Kawasan KHDPK.

Banyak pengamat lingkungan menyesalkan dengan pengambil alihan lahan yang seolah - olah  mengecilkan arti pengelolaan yang dilakukan oleh Perhutani. ini sangat merugikan padahal pemerintah  dengan programnya yang mementingkan masrayakat itu mulia, tetapi lebih mulia bila tidak mengorbankan kaidah kelestarian hutan yang sudah ditinggalkan dan diwariskan oleh nenek moyang kita.

Kekisruhan ini harus segera diselesaikan. kalau tidak kehancuran hutan di pulau Jawa itu akan terwujud. kita hanya bisa melihat tanpa bisa berbuat apa - apa. Padahal nenek moyang kita meninggalkan kawasan hutan itu sebagai kawasan lindung, kawasan pengatur tata air, kawasan tempat berlindunganya fauna dan tumbuhnya flora.

Simbul dan slogan ayo kita lestarikan hutan - hutan kita, seolah berubah dengan menjadi  “Ayo kita hancurkan hutan kita” yang tanpa disadari bahwa hutan yang seharusnya kita lestarikan justru akan menjadi degradasi dimasa milenial dan menjadi tragedi menyedihkan di negara Republiks☕,https://www.tempo.co/
Tempo.co: Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia
https://www.tempo.co/
Tempo.co: Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia
https://www.tempo.co/
Tempo.co: Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia
https://news.detik.com/
detikNews - Berita hari ini di Indonesia dan Internasional
https://www.tempo.co/
Tempo.co: Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia
Indonesia yang konon masyarakatnya itu beradab.

Kini hanya presiden yang bisa menyelesaikan kegaduhan dan kekisruhan yang telah terjadi dilapangan, dengan adanya Permen LHK 287 itu. Jangan sampai program pemerintah ini hanya mementingkan kelompok yang tidak mendapatkan bagian dalam perhelatan politik kekuasaan.

Karena sekarang banyak orang – orang non forester tidak memikirkan kelangsungan hutan di Indonesia. mereka hanya mencari untung untuk kelompok tertentu dan mengabaikan kaidah lingkungan yang seharusnya kita jaga bersama-sama. Jangan sampai nantinya hutan di pulau Jawa ini menjadi sebuah ceritera dimasa mendatang tanpa ada hutan bekas dan jejaknya. (Sigit/DNR/Red). 

Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Danramil 01/Blora Lepas Anggota yang Purna Tugas

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Danramil 01/Blora Kapten Inf Subeno melepas satu orang anggotanya yang telah purna tugas, dalam acar...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »