Wednesday, April 13, 2022

Ribuan Karyawan Perhutani Resah dan Terancam Tidak Bekerja, Akibat Terbitnya SK KLHK


REMBANG - Dampak  terbitnya Surat Keputusan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tertanggal 5 April 2022, ribuan karyawan menjadi resah. Sejumlah karyawan yang tergabung dalam Serikat Perhutani menolak mentah-mentah Produk SK KLHK yang menetapkan Kawasan Hutan hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada sebagian hutan negara yang berada pada kawasan hutan produksi dan hutan Lindung di pulau Jawa dan Madura.

“Dalam kesimpulan penting pada Rapat kerja (Raker) Dewan Pengurus Serikat Karyawan (DPW Sekar) Perhutani Jawa Tengah yang berlangsung di Semarang Menolak Pemberlakuan tersebut,”  ujar Ketua Sekar Jateng Achmad Arif Subarna dihadapan awak media di Semarang, Selasa malam (12/4/2022).

Menurut Arif, Yang menjadi alasan utama dalam keluarnya penolakan tersebut, menyangkut kekhawatiran tentang keberlangsungan kelestarian kawasan hutan di Jawa dan Madura serta menyangkut kelangsungan ribuan karyawan yang berdampak atas timbulnya SK KLHK.

“Meskipun suasana raker berlangsung dinamis namun hampir memanas dan saling adu argumen antar peserta tetapi berhasil dalam menentukan sikap tersebut,” terang Achmad Arif Subarna.

Untuk diperhatikan, ada  sejumlah rekomendasi yang berhasil dihimpun antara lain meliputi,
1. DPW Sekar Perhutani Jawa Tengah menilai  Keputusan Menteri LHK nomor 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tanggal 5 April 2022 tentang Penetapan KHDPK sebagian hutan Negara yang berada di kawasan hutan produksi dan kawasan hutan provinsi Jawa Tengah,Jawa Timur,Jawa barat dan provinsi banten cacat hukum.

2. DPW sekar Jateng segera melakukan PTUN ,maksimal 90 hari setelah SK terbit.

3. Sambil menunggu proses gugatan hukum, pelaksanaan SK 287 melalui proses masa transisi karena menyangkut SDM dan aset (agr disampaikan DPP Sekar Perhutani saat audiensi dengan DPR –RI ,Kementrian BUMN dan juha Kementrian LHK

4. DPP Sekar segera mengagendakan penyampaian pendapat di muka umum di Jakarta paling lambat bulan Mei 2022
Demikian butir-butir permintaan sikap dari DPW Sekar yang dikeliuarkan oleh Sekar Jateng yang diketuai oleh Achmad Ari Subarna.
Adapun jumlah luas kawasan Kawasah hutan yang dimaksud dari SK KLHK luasnya 1.103.941 hektar (satu juta seratus tiga ribu sembilan ratus empat puluh satu )hektar. yang mencakup provinsi Jawa Tengah 202.988 hektar dengan 136. 239 hutan produksi sedangkan 66.749 merupakan kawasan lindung.
Sedangkan untuk KHDPK Provinsi Jawa Barat mencapai 338.944 hektar, dengan 163.427 merupakan kawasan hutan produksi dan 175.517 merupakan hutan lindung. dan untuk provinsi Banten 59.978 hektar dengan 52.978 hutan produksi serta 7,740 hektar kawasan hutan lindung.
Dan untuk provinsi Jawa Timur mencakup 502.023 hektar yang mana untuk kawasan hutan produksi mencapai 286.744 hektar dan untuk kawasan hutan lindung seluas 215.288 hektar.

Dengan timbulnya SK, lanjut Arief ribuan karyawan terancam tidak bekerja masa depannya. dari pengelolaan hutan seluas 2,4 juta hektar separohnya akan diKHDPK kan tentunga dari 18.000 karyawan yang ada separohnya akan terdampak di level garssroot mandor dan Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH), imbuh Arief.

Sampai berita ini dibuat,  Ketua DPP Pusat Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P)  Slamet Djuwanto maupun ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ketika dihubungi awak media  belum ada jawaban berkaitan dengan munculnya SK KLHK no 287 tahun 2022 tersebut. (Sigit/Sup/DNR/Red). 
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Danramil 01/Blora Lepas Anggota yang Purna Tugas

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Danramil 01/Blora Kapten Inf Subeno melepas satu orang anggotanya yang telah purna tugas, dalam acar...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »