![]() |
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Pemilu 2019 |
Blora,- Kendati lazimnya bagi banyak pihak hari minggu adalah hari libur, tapi tidak untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora. Pasalnya, di Minggu (22/07/2018)
justru KPU Kabupaten Blora menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten
Blora yang bertempat di Aula Kantor KPU Blora.
DPSHP ini merupakan tahap lanjut dari proses sebelumnya, yakni usai Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan (18 Juni s/d 01 Juli 2018) lalu, mendapat masukan dan tanggapan dari berbagai pihak.
Masukan dan Tanggapan terhadap DPS tersebut yang kemudian diolah, disusun dan ditetapkan menjadi DPSHP dalam Rapat Pleno Terbuka. Rapat Pleno Terbuka itu sendiri dihadir ioleh Ketua dan Anggota KPU
Blora, Ketua dan Anggota Panwaslu Blora,
Para Ketua Parpol, serta Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Blora.
Ketua KPU Blora, Arifin Sag. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa
DPSHP yang akan ditetapkan ini merupakan rangkaian tak terpisahkan dari proses sebelumnya yaitu DPS. Dan setelah DPSHP ditetapkan masih ada rangkaian
proses selanjutnya hingga mencapai DPT nantinya.
Untuk itu, Arifin mengajak seluruh pihak untuk secara bersama dan seksama terlibat secara aktif dalam proses penyusunan daftar pemilih Pemilu 2019. “Kami
berharap DPT Pemilu 2019 akan benar-benar valid,” ucap Ketua KPU Blora.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Blora, Lulus Marionan menyampaikan dalam tanggapannya untuk mengklarifikasi beberapa perubahan data menyangkut penambahan TPS dan pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) di beberapa kecamatan.
Terhadap perubahan data tersebut, Ita
Sadrini, Anggota KPU Blora Divisi Perencanaandan Data menyampaikan bahwa perubahan data disebabkan adanya penambahan TPS. Penambahan TPS sendiri disebabkan karena adanya beberapa TPS
yang jumlah pemilihnya melebihi 300 orang.
Sementara dalam Surat Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor :
966/PL.01-SD/33/Prov/VII/2018 Tanggal 11 Juli 2018 Perihal Penyusunan DPSHP Pemilu 2019
memerintahkan agar TPS yang jumlah pemilihnya melebihi 300 pemilih untuk dilakukan pemetaan ulang menjadi maksimal
300 pemilih.
Ita menambahkan, untuk menyusunulang
data pemilih setiap TPS, secara teknis dilakukan dengan cara men-TMS-kan pemilih dari TPS sebelumnya dan
memasukkan sebagai pemilih baru di TPS yang baru. Dari sinilah kemudian perubahan
data tersebut muncul.
Dua pimpinan parpol
yang juga memberikan tanggapanselanjutnya datang dari Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Berkarya. Jarimanmewakili Partai Persatuan Pembangunan dalam
tanggapannya menyampaikan pesan agar seluruh penyelenggara pemilu sampai tingkat paling bawah bersungguh-sungguh dalam melakukan proses pemutakhiran daftar pemilih.
Mengingat, kata Jariman bahwa daftar pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan Pemilu.
Sedangkan Indarjo dari Partai Berkarya menyampaikan apresiasinya kepada KPU dan Panwaslu Blora beserta jajarannya
yang telah bekerja maksimal dalam proses penyusunan daftar pemilih hingga sampai pada DPSHP. (Sandi/Red)