Wednesday, August 31, 2022
Puncak Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Jepangrejo, Tampilkan Dalang Wayang Golek
Tuesday, August 30, 2022
Kodim Rembang Latih Penguasaan Senjata dan Menembak bagi Polisi Hutan Mantingan dan Kebonharjo
Monday, August 29, 2022
Pererat Sinergitas Antar OPD di Rembang, Perhutani Ikuti Kegiatan Sepak Bola Antar Instansi
Saturday, August 27, 2022
PWI Pusat Melarang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Uji Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers
JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers.
"Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers," tegas Ketua Umum PWI Atal Sembiring Depari.
Demikian pernyataan Ketua Umum PWI Pusat, Atal Sembiring Depari menyikapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan tetapi tidak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, Jumat (26/8/2022).
“Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Atal Sembiring Depari didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo.
Atal juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.
Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).
Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers.
Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.
“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal S Depari.
Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan. Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.
“Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi.
Ayat (2) Pasal 7 Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” (PWI/Red)
Thursday, August 25, 2022
Bhabinkamtibmas Polres Blora Bantu Warga Menanam Jagung
Tuesday, August 23, 2022
Kapolres Blora Tinjau Polsek Tunjungan, Pastikan Pelayanan Prima
Monday, August 22, 2022
Perhutani Ramaikan Karnaval HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Rembang
Kapolres Minta Amankan Situasi Pelaksanaan Hiburan Masyarakat pada Peringatan HUT RI di Blora
Sunday, August 21, 2022
Vaksinasi Untuk Warga Provinsi Jawa Tengah
Friday, August 19, 2022
Tampil Memukau Dalam HUT Ke-77 RI, Pagelaran Seni Ketoprak Cilik Pemainnya Dapat Saweran Para Penonton
Thursday, August 18, 2022
Pada Hari Merdeka !!! Veteran dan Purnawirawan dikunjungi Bupati, Wakil Bupati, DPRD bersama Forkopimda Blora
Wednesday, August 17, 2022
Bupati Rembang Serahkan SK Remisi kepada 62 Warga Binaan Rutan Rembang
Peringatan HUT ke-77 RI di Perhutani Terasa Istimewa Diwarnai Keragaman Pakaian pada Upacara Secara Virtual
Tuesday, August 16, 2022
Hadiah Kambing Mandor Berprestasinya Berbuah Manis Beranak 2
Pererat Sinergitas, Polres Blora Gelar Lomba 17-san dengan Awak Media
Mantan Atlet Tinju Blora Kini Jadi Mandor Tanam di Perhutani BKPH Kalinanas
Monday, August 15, 2022
Bagikan Santunan Kepada Anak Yatim Dalam POR Antar Bagian Peringati HUT ke-77 Kemerdekaan RI
Saturday, August 13, 2022
Jemaah Haji Blora Kloter 40 dan Kloter 41 pulang dengan Aman dan Selamat
Friday, August 12, 2022
Dandim Kudus Lepas Peserta Lomba Gerak Jalan Tingkat Kabupaten
Tuesday, August 9, 2022
Petugas Gabungan di Blora Lakukan Ramp Check Bus Persiapan Penjemputan Jamaah Haji 2022
Thursday, August 4, 2022
Tunggakan Pajak Kendaraan Capai Rp.12,4 Miliar, Wabup Blora Minta Camat Ingatkan Warganya
Wednesday, August 3, 2022
Sambangi Peternak hingga Pelosok Desa, TNI Polri di Blora Ingatkan Waspada PMK
Terbaru
Perdana, Bupati Arief Rohman dan Wakil Bupati Blora Sri Setyorini Pimpim Apel ASN
𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Sejak dilantik Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, serta Wakil Bupati Hj. Sri ...